Aceh Utara, BAP--Ketua Tim Pokja Daerah Otonom Baru (CDOB) Kota Panton Labu Hendra, S.E. M.IP, menegaskan bahwa wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Panton Labu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Utara, bukan hanya sebatas soal pemekaran wilayah administratif.
Hal itu, bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Perkembangan pembentukan CDOB Kota Panton Labu semata-mata tentang pemekaran wilayah. Ini adalah langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan memastikan pemerataan kesejahteraan di kawasan tersebut," kata Hendra kepada beritaacehpoe.com Kamis 1/5/2025
Ia menjelaskan, selama ini wilayah yang direncanakan masuk dalam CDOB Kota Panton Labu memiliki tantangan geografis dan aksesibilitas yang cukup tinggi terhadap Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot).
Dengan adanya Daerah Otonom Baru, diharapkan pelayanan publik akan lebih dekat, efektif, dan pembangunan infrastruktur bisa lebih terfokus.
"Wilayah-wilayah yang jauh dari pusat Pemerintahan tentu butuh perhatian ekstra. Dengan pembentukan Kota Panton Labu, kita bisa memperpendek rentang kendali Pemerintahan dan mempercepat realisasi program-program pembangunan," jelasnya.
Sementara itu Zulkifli sapaan akrabnya Joel Panton Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai PKS yang di dampingi H. Anwar Risyen Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Gerindra menyetujui langkah-langkah yang dilakukan oleh Ketua Pokja CDOB Kota Panton Labu.
Dirinya menambahkan bahwa CDOB Kota Panton Labu merupakan aspirasi masyarakat yang sudah berkembang sejak lama.
Sejumlah tokoh masyarakat, Alim Ulama, dan para Pemuda di kawasan tersebut terus mendorong percepatan pembentukan Daerah baru, ini sebagai solusi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang akan lebih berkembang nantinya.
"Ini adalah aspirasi yang lahir dari bawah, dari kebutuhan nyata masyarakat di wilayah itu. DPRK Aceh Utara tentu mendukung penuh langkah-langkah yang bertujuan untuk kebaikan bersama," ujar Joel Panton.
Namun, Joel Panton menekankan bahwa proses pembentukan CDOB tetap harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk melibatkan Pemerintah Pusat serta memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan yang ditetapkan.
"Kita berharap semua pihak dapat bersama-sama mengawal proses ini dengan bijak dan penuh kesabaran, karena ini adalah upaya jangka panjang untuk generasi yang akan datang," pungkasnya.
Sebagai informasi lainnya, pembentukan CDOB di Aceh, termasuk Aceh Utara, menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Aceh, yang selama ini masih menghadapi ketimpangan antara Pusat dan Daerah Pinggiran.
Pasca Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR-RI dan Dirjend Otda kemarin, hasilnya akan segera mencabut moratorium Pemekaran Daerah.
"Maka CDOB Kota Panton Labu akan berjuang penuh untuk memastikan proposal kami masuk dalam prioritas Nasional ataupun juga masuk Prolegnas" gumamnya.
Editor: Istanjoeng