-->

Hakim PN Idi Dilaporkan ke Komisi Yudisial atas Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Abaikan KUHAP

Ismail Abda author photo
Aceh Timur, BAP--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pengabaian ketentuan hukum acara pidana. 

Laporan ini dilayangkan oleh IA, seorang wartawan senior yang menjadi terpidana dalam perkara pelanggaran UU ITE nomor: 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, setelah putusan dibacakan pada Rabu 29/7/2026 lalu.

IA menilai Majelis Hakim secara nyata telah mengabaikan kewajiban prosedural mutlak yang  diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). 

Pasal tersebut mewajibkan Panitera dan Hakim untuk memproses secara hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya kesaksian atau sumpah palsu di muka sidang.

 "Majelis Hakim tidak memproses keterangan saksi yang terbukti bertentangan dengan fakta riil. Padahal, saya telah menghadirkan bukti-bukti otentik yang mementahkan kesaksian tersebut, dan telah memohon langsung secara lisan maupun tertulis di persidangan," kata IA dalam keterangannya, 1/8/2026.

Selain melanggar hukum acara, IA menegaskan bahwa tindakan Majelis Hakim bertentangan dengan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). 

"Hakim dinilai tidak konsisten dan mengabaikan hal-hal yang wajib dipertimbangkan dan dinilai secara imperatif dalam penjatuhan pidana" jelasnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap kesaksian palsu merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap asas kepastian hukum dan keadilan.

"Hakim tidak bersikap teliti, tidak konsisten, serta melalaikan kewajiban jabatannya untuk memeriksa alat bukti secara sah dan meyakinkan" ujarnya.

IA menjelaskan bahwa dirinya melaporkan perilaku Hakim Pengadilan Negeri Idi kepada Komisi Yudisial (KY).

"Dalam berkas laporan yang kita layangkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, serta melampirkan sejumlah bukti persidangan yang menunjukkan kontradiksi tajam antara keterangan saksi di bawah sumpah dengan dokumen legalitas di lapangan" ucapnya tegas. 

"Satu-satunya dokumen persidangan yang dikecualikan dalam lampiran awal adalah salinan resmi Putusan No. 111/Pid.Sus/2026/PN Idi yang baru saja dibacakan" sambung IA.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas Pengadilan Negeri Idi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dengan alasan Ketua Pengadilan sedang Dinas ke luar Kota.

Editor Istanjoeng
Share:
Komentar

Berita Terkini