Banda Aceh, BAP--Organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah 'Aisyiyah Wilayah Aceh Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bersertifikat dari Badan Penyelenggara Hukum Nasional (BPHN).
Acara dengan tema “Penguatan Peran Aisyiyah Dalam Pendampingan terhadap Perempuan, Anak dan Difabel korban kekerasan serta penyelenggaraan posbakum di pengadilan”.
Acara tersebut dilaksanakan di hotel Seventeen Banda Aceh, Jum'at 24/7/2026.
Ketua PW 'Aisyiyah Aceh, Hj. Ashraf, S.P,. M.SI dalam laporannya disampaikan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bersertifikat ini dilaksanakan oleh PWA Aceh bekerjasama dengan Posbakum Jawa Tengah yang diketuai, DR. Kasyati, S.Ag. M.Ag, tujuannya untuk menjawab tantangan penegakan hukum di tingkat Desa.
"Kegiatan ini diikuti lebih 30 peserta calon Paralegal dari 18 Kabupaten Kota di Aceh, yang berasal dari pengurus Aisyiyah, kader kepemudaan dan perwakilan lainnya dari Daerah masing-masing" papar Hj. Ashraf
Dijelaskan bahwa nantinya Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) ’Aisyiyah akan mengoperasika Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ’Aisyiyah disetiap Kabupaten Kota untuk pendampingan hukum secara gratis.
"Untuk saat ini Aisyiyah Aceh telah mengoperasikan dua Posbakum di Wilayah Banda Aceh dan Cabang Meukek Aceh Selatan. Insyaallah dengan adanya pelatihan ini keberadaan posbakum ditingkatkan lagi di seluruh Kabupaten Kota di Aceh" jelas Hj. Ashraf.
Lebih lanjut Hj. Ashraf mengatakan bahwa Pendidikan dan pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai Jumat, Sabtu dan berakhir Minggu 26/7/2026.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Majelis Hukum dan Ham (MHH) Pimpinan Pusat Aisyiyah Henny Wijayanti, S.H,. M.H dengan penyematan tanda peserta secara simbolis.
Sementara itu, Henny Wijayanti berujar, pendidikan dan pelatihan ini didukung oleh berbagai lembaga luar dan dalam Negeri.
"Acara kita ini, didukung oleh Inklusi-Australia-Indonesia- Partnership-Towarlis an Inclusive-Society dan BPHN Kementrian Hukum sebagai penerbit sertifikat nantinya" ujar Henny Wijayanti dalam sambutannya.
Menurut Henny Wijayanti, untuk melaksanakan tugasnya, paralegal harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan hukum yang terakreditasi.
Dijelaskan, Sejak diinisiasi sebagai program nasional pada Muktamar ke-46, Posbakum ‘Aisyiyah telah tumbuh pesat, hingga 2026 ’Aisyiyah berhasil mendirikan 117 Posbakum di seluruh wilayah Indonesia.
Editor Istanjoeng