Banda Aceh, BAP--Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal akan menerbitkan aturan terkait keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kota.
Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata menyebutkan timnya telah melakukan simulasi-simulasi penerapan Perwal. Sementara Perwal telah diajukan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
"Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan" kata Alriandi kepada beritaacehpoe.com melalui pesan Persnya Jum'at 19/9/2025.
Ia menjelaskan keringanan pajak bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa keringanan pajak diberikan kepada wajib atau penanggung Pajak yang tidak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba.
Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.
"Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan. Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali" jelas sebut Alriandi.
Pengurangan Pajak
Ia menyebutkan. Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 % untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik (Kepala Desa).
"Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT). Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99%" sebutnya.
"Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75%. Bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 %" sambung Kepala BPKK Banda Aceh.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa Pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20%, untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat.
"Sebagai apresiasi pada wajib pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 50 %" ucapnya.
Menariknya lagi, ucapnya Kepala BPKK Banda Aceh, dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dari tarif pajak selama 12 bulan.
"Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box. Tentu dibuktikan dengan surat persetujan pemasangan" papar Alriandi.
Lebih lanjut Alriadi menjelaskan, dalam rangka pengentasan kemiskinan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak paling banyak 20% untuk jenis pajak PBB-P2.
"Itu diberikan untuk wajib pajak termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa," sebutnya.
Pembebasan Pajak Kota
Alriadi mengatakan bahwa Pemko Banda Aceh memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk objek pajak terkena dampak bencana berat, khusus yang mengalami keadaan kahar.
Upaya mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro, hal itu dilakukan Illiza lewat pembebasan Pajak Kota PBJT atas makanan atau minuman.
Program itu menargetkan wajib pajak dengan modal usaha di bawah Rp100 juta, dan baru memulai usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas terkait.
"Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama" tutupnya.
Editor: Istanjoeng