Aceh Timur, BAP--Terkait dugaan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, karena dianggap melalaikan kewajiban jabatan, tidak memegang teguh kepastian hukum dan keadilan, serta tidak teliti dalam mempertimbangkan seluruh alat bukti yang sah.
Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berinisial IA mengaku akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi ke Komisi Yudisial (KY).
IA mengemukakan laporan tersebut diajukan karena hakim diduga mengabaikan kewajiban memproses dugaan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025).
Peristiwa ini terjadi dalam persidangan pada agenda putusan perkara nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, Rabu, 29 Juli 2026 sebagai mana Salinan Putusan yang diterimanya.
Menurut IA, Majelis Hakim juga mengabaikan Pasal 291 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023), yang menegaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana hingga 7 tahun, dan jika merugikan terdakwa atau pihak lawan, pidana ditambah sepertiga menjadi maksimal 9 tahun.
Sementara itu Ketua PN Idi Dikdik Haryadi, SH.MH, melalui Juru Bicara PN Idi, MH. Mustabsyirah, SH.MH, memberikan tanggapan terkait berita pelaporan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pengabaian ketentuan hukum acara pidana Pasal 224 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pada persidangan perkara Nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi.
Pengadilan Negeri Idi memberikan tanggapan sebagai berikut:
"Pengadilan Negeri Idi selaku lembaga yudikatif perlu meluruskan terkait dengan penafsiran Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, bahwa dalam ketentuan ayat (2) pasal a quo Hakim Ketua Sidang dapat memberikan perintah untuk menahan dan mendakwa Saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu berdasarkan jabatannya (ex officio), maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dalam persidangan, yang mana ketentuan ini menggunakan frasa "dapat" sehingga pelaksanaannya tidak bersifat imperatif melainkan berdasarkan kebijaksanaan Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta di persidangan" jelas Mustabsyirah melalui pesan singkat yang dikirimkan awak media baru-baru ini.
Mustabsyirah menjelaskan Bahwa dalam setiap persidangan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pada persidangan perkara Nomor 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, Majelis Hakim senantiasa memperingatkan kepada saksi-saksi yang dihadirkan agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan telah pula mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Bahwa Pengadilan Negeri Idi tidak menghalangi para pihak dalam perkara ini untuk dapat menggunakan hak-hak nya sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku" pungkas Mustabsyirah Jubir PN Idi.
Editor: Istanjoeng