Aceh Timur, BAP--Terkait desakan sejumlah LSM dan komponen masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pungli Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Timur mendapat tanggapan Kejari setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur Akbar Pramadhana, S.H mengatakan, pihaknya tidak akan diam atau 'tutup mata' bila ditemukan adanya pelanggaran dan Penyimpangan pada proyek tersebut.
Menurutnya, sejauh ini belum ada indikasi atau temuan yang menjadi dasar penyelidikan karena proyek revitalisasi tersebut masih dalam pengerjaan dan belum dilakukan pencairan dana penuh.
"Proyek tengah dikerjakan dan belum bisa dilakukan audit menyeluruh apakah ada Penyimpangan atau tidak" kata Akbar Pramadhana.
Terkait desakan sejumlah LSM melalui media massa yang tidak menyebutkan dugaan siapa pelaku, dimana kejadian dan kapan terjadi pungli membuat pihak Kejari tidak tahu darimana harus memulai pengusutan.
Dikatakan, pihaknya sempat menerima surat kaleng terkait dugaan pungli tersebut, namun isi surat tanpa tanggal dibuat tidak memuat uraian yang jelas terkait pungli, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan.
"Kalau ada data awal atau laporan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kita siap menindaklanjuti dan kita usut sampai tuntas, ini kita tidak tahu siapa yang harus kita panggil untuk diperiksa" ujarnya.
Dia berharap agar semua pihak termasuk LSM untuk dapat bekerjasama dengan APH memberantas Korupsi dengan laporan yang disertai bukti awal minimal bukti petunjuk, jangan asal berbicara di media tanpa arah.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) mendesak Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur segera mengusut tuntas dugaan adanya pungutan tidak resmi dalam proyek revitalisasi sekolah pascabanjir akhir 2025.
Menurut informasi yang diterima KANA, ratusan kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur diduga diminta menyisihkan dana sekitar 10% dari nilai pagu anggaran proyek tersebut.
“Kami menerima aduan dari kepala sekolah. Ada yang menyampaikan diminta setor melalui beberapa jalur. Jika informasi ini benar, maka ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan memberatkan tenaga pendidik,” pungkas Muzakir kepada media ini.
Muzakir menegaskan dana revitalisasi seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pemulihan sarana pendidikan pascabanjir, bukan untuk kepentingan lain.
“Kepala sekolah itu fokusnya mendidik anak. Jangan sampai ada pihak yang menjadikan mereka objek. Kami minta APH dan Inspektorat segera turun, lakukan audit dan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Editor: Istanjoeng