Ketika Rp 250 Juta Tak Membeli Tujuh Tahun
oleh: Ismail Abda
Aceh Timur, BAP--ZN bin AH duduk di teras musalla, menatap masa depan yang terasa lebih gelap dari yang ia bayangkan. Saat diadili pada Juli 2021, Cherry Arida ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Benar atau tidak ZN mengaku Ada tawaran: serahkan uang Rp. 250 juta, hukuman akan ringan, cukup tujuh tahun.
Keluarganya pun berjuang mengumpulkan uang itu, diserahkan di lantai dua Kejari. Namun saat putusan dibacakan, angka yang keluar bukan tujuh tahun, melainkan 12 tahun penjara ditambah 3 bulan subsider.
"Kami percaya pada kata pejabat itu," kata kerabatnya dengan suara gemetar sembari berujar "Ternyata kami dibohongi."
Rp. 80 Juta untuk Selisih Tiga Bulan
Cerita serupa dialami A bin B yang diadili Juli 2025 lalu, Andre Pratama bertindak sebagai JPU.
Kesepakatan: Rp80 juta dikembalikan jika hukuman lebih dari empat tahun. Uang diserahkan langsung oleh adiknya, inisial Ad, ke tangan jaksa di kantor Kejari.
Vonislah yang datang: empat tahun tiga bulan. Selisih tiga bulan dari yang dijanjikan. Uang tak kembali.
Dua Juta Setahun, dan Sepotong Kepercayaan yang Hilang
S bin S dan N bin S adalah dua orang dalam satu perkara namun bernasib sama.
Pegawai Kejari berinisial M N meminta masing-masing Rp5 juta. Orang tua mereka yang menyerahkan uang itu dengan tangan gemetar.
JPU dalam perkara ini adalah Adam Al Fattah. Keduanya divonis dua setengah tahun.
Sementara AH bin M, yang berkas perkaranya dipisahkan dari S bin S dan N bin S, diminta Rp25 juta oleh orang yang sama—M N. Juga di bawah penanganan Adam Al Fattah sebagai JPU. Ia divonis dua tahun.
Angka-angka itu terlihat kecil bagi sebagian orang, namun bagi keluarga petani, pedagang kecil, uang itu adalah tabungan seumur hidup.
MASIH ADA YANG BELUM BICARA
Tiga nama telah muncul. Namun daftar ini belum selesai. Masih ada nama-nama lain yang disebut-sebut.
Masih ada ratusan juta rupiah yang berpindah tangan. Masih ada keluarga yang menelan kekecewaan sendirian di rumah, menunggu kerabat mereka pulang lebih lama dari yang dijanjikan.
Siapa lagi yang terlibat? Berapa banyak lagi yang menyerahkan uang namun tak mendapatkan apa yang dijanjikan? Dan ke mana sebenarnya uang-uang itu mengalir?
Jaksa Adam Al Fattah, S.H yang namanya banyak disebut-sebut bukan menjawab konfirmasi, Fattah malah memblokir nomor WhatsApp wartawan media ini.
Begitu juga Kasi Intel Kejari Aceh Timur Gus Irwan Selamat Marbun, S.H., M.H. yang dikonfirmasi terkait dugaan praktek 'Jual Beli' hukuman tidak menjawab meski telah ditunggu berhari-hari hingga berita ini ditayangkan.
Sehingga Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban entah sampai kapan?
Penulis adalah Pendiri Organisasi Persatuan Aceh Timur (PESAWAT)
Editor: Istanjoeng