-->

Diduga Banyak Pelansir BBM Subsidi di SPBU 14.244.479

Fery author photo
Aceh Timur, BAP—Antrean panjang kendaraan sepeda motor setiap hari mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dugaan praktik Terlihat jelas. Sekelompok sepeda motor Pelangsir sudah Duluan mengantre untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berjalan secara terorganisir di lokasi SPBU Keumuning Peureulak 14.244.479, Kabupaten Aceh Timur,

Zulkifli (58) masyarakat Keude Peureulak mengungkapkan, praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) atau pembelian untuk dijual kembali merupakan salah satu akar masalah kelangkaan BBM subsidi.

Praktik pelangsiran di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) disebutnya sebagai praktik ilegal. Pasalnya, BBM subsidi ditujukan untuk masyarakat. Ditambah, jalur antrean SPBU di Kemeuneng malah diprioritaskan untuk mereka.

"Masalah utama bukan hanya soal stok, tetapi karena pelangsir lebih dulu menguasai jalur antrean di SPBU," kata Zulkifli Selasa 29/9/2026.

"Gara-gara praktik langsiran, malah masyarakat kesulitan memperoleh BBM subsidi. Mereka kalah antre dari pelangsir. Ini yang tidak boleh terjadi" sambungnya.

Menurut Zulkifli para pelangsir diduga menyalahgunakan Surat Usaha Industri dan Surat Usaha Nelayan untuk mengambil BBM subsidi dalam jumlah besar. 

"Bahan bakar tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi, sehingga kapasitas penampungan dilakukan tidak  jauh dari lokasi SPBU" ungkap Zulkifli.
 
Dijelaskan, praktik ini berjalan secara terstruktur dan diatur oleh Ketua Regu atau Koordinator Lapangan yang mengatur jadwal dan perputaran para anggotanya.
 
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
 
"Belum ada laporan. Kami minta 
Masyarakat segera melaporkan jika ada dugaan seperti ini" kata Novrizaldi. 

Hal itu diungkapkan Novrizaldi untuk mendorong masyarakat agar segera menyampaikan laporan secara tertulis maupun lisan ke kantor Polres Aceh Timur, disertai bukti-bukti yang dimiliki.

"Hal ini agar dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku" ujarnya.

Editor: Istanjoeng
Share:
Komentar

Berita Terkini